Posted by: husnakesumawati on: January 15, 2009
Ketersediaan produk untuk sampai ke tangan end user, masih menjadi problem bagi sebagian besar perusahaan di Indonesia, dalam hal ini khususnya di industri telekomunikasi. Sebagai salah satu usaha upaya untuk memecahkan masalah tersebut, aturan klusterisasi mulai marak diterapakan oleh para operator telekomunikasi di Bandung.

Aturan klusterisasi baru saja diberlakukan kepada sub dealer pulsa elektronik di Bandung, dimana para sub dealer harus membeli voucher elektonik kepada dealer yang berada di satu cluster (bisnis Indonesia, 15 Januari 2009). Hal ini dilakukan guna menertibkan saluran distribusi produk khususnya voucher elektronik di Area Bandung.
Hingga saat ini, aturan ini baru diterapkan oleh tiga operator besar, yaitu Telkomsel, XL, dan Indosat.
Menanggapi aturan tersebut, para sub dealer berdalih bahwa mereka sulit mendapatkan produk di dealer pada kluster masing-masing, serta mereka tidak bisa mendapatkan harga yang miring bila dibanding harga dari dealer lain, yang biasa mereka tentukan sendiri, alhasil hambatan untuk menawarkan harga yang kompetitif bagi end user menjadi senjata utama mereka menentang aturan klusterisasi tersebut.
Walaupun saat ini masih terjadi pro-kontra antara sub dealer dengan operator terkait, kedepannya saya rasa aturan ini akan berdampak positif. Aturan klusterisasi ini, bisa meningkatkan efektifitas dan efisiensi saluran distribusi milik operator. Dimana operator dapat dengan mudah mengontrol ketersediaan dan permintaan pasar atas produk mereka. Tentunya ini mempermudah kerja operator untuk merencanakan dan menganggarkan quota untuk periode berikutnya. Selain itu, aturan ini, juga bisa memeratakan pendapatan dealer dan sub dealer, serta mengurangi sikap monopoli atau saling menjatuhkan di antara distributor tersebut.
January 15, 2009 at 11:00 pm
Hah…
Klusterisasi..
Efek nya buat konsumen apa dunk…?????